Seseorang yang trauma berarti pernah mengalami hal yang tidak mengenakkan sebelumnya. Banyak orang trauma berasuransi karena katanya:
1.Habis manis sepah dibuang
(Setelah closing, agen bagai hilang ditelan bumi)
2. Tertipu dengan iming-iming dana berkembang berlipat-lipat
3. Saat klaim dipersulit
4. Klaim tidak dibayar
Good people...
Jangan pernah trauma karena hal-hal di atas. Jika kita mengalaminya, ini menjadi pembelajaran buat kita untuk lebih bijak dalam mengambil keputusan, apalagi yang sifatnya kebutuhan masa depan dan jangka panjang seperti ASURANSI.
Mari kita bahas satu persatu secara jantan... :)
1. Agen yang sulit dihubungi tentunya itu personal ya. Sama seperti profesi lainnya, apakah itu dokter, polisi, guru, pejabat pemerintah, dll tentu ada yang beres dan yang tidak beres. Ada yang baik dan yang tidak baik. So, jangan melimpahkan kepada perusahaan asuransi dengan trauma berasuransi karena hal ini murni bersifat pribadi.
Banyak agen asuransi yang sungguh-sungguh dengan pekerjaannya. Tidak semata-mata karena uang.
2. Nah, iming-iming dana berkembang dan hanya bayar beberapa tahun. Ini juga sebenarnya personal ya. Lagi-lagi kita yang awam jadi korban karena ulah agen nakal tetapi kita harus mendapatkan sesuatu yang berharga dari pengalaman ini.
Ini biasa terjadi pada asuransi Unit link
Dimana sebagian dari premi yang dibayarkan dialokasikan ke biaya asuransi dan sebagian lagi untuk investasi.
Produk unitlink ini banyak ragam jenisnya. Ada yang memang hanya membayar dalam jangka waktu tertentu dengan catatan tidak mengambil asuransi kesehatan. Kalau nasabah mengambil manfaat perlindungan kesehatan tentu premi khusus untuk itu tetap dibayar.
Mari kita bahas produk yang umum dimiliki semua perusahaan asuransi. Biasanya asuransi unit link memiliki yang namanya biaya akusisi. Tahun pertama 100% dari premi yang dibayarkan hangus untuk biaya akusisi, jika ada top up maka top up lah yang langsung diinvestasikan. Di tahun pertama nasabah berhutang biaya asuransi karena preminya hangus untuk biaya akusisi. Hutang ini tentunya dibayar dari nilai polis yang mulai terbentuk di tahun berikutnya.
Tahun kedua biaya akusisinya menurun, dst sampai tahun kelima. Di tahun keenam barulah premi yang dibayarkan nasabah sepenuhnya dialokasikan untuk investasi.
Nah, jika nasabah memgambil banyak manfaat tambahan seperti hospital benefit, santunan penyakit kritis, cacat tetap total, pembebasan premi dll tentu ini semua dikenakan biaya asuransi yang cukup tinggi.
Jika nasabah membayar premi kisaran 350.000-500.000 perbulan sangat tidak mungkin dalam (misalnya) 11 tahun uangnya menjadi berlipat-lipat. Karena semua manfaat di atas ada potongannya, malahan semakin bertambah usia nasabah, biaya asuransi kesehatan justru semakin tinggi.
Kecuali nasabah hanya mengambil manfaat asuransi jiwa yang memang biayanya lebih kecil. Bisa saja setelah 11 tahun dana sudah banyak berkembang, tetapi inipun tetap tergantung kondisi pasar.
Benarkah hanya bayar beberapa tahun???
Jika kamu tidak hanya mengambil asuransi jiwa tetapi juga asuransi kesehatan, mohon maaf saya harus memberitahu, tidak mungkin hanya bayar beberapa tahun.
Biaya kesehatan salah satu biaya yang cukup tinggi inflasinya. Semakin kita tua, kita semakin berisiko sakit dan biaya asuransi kesehatan kita semakin tinggi. Ini fakta. Jika kamu hanya bayar 11 tahun padahal kamu mengambil manfaat kesehatan maka setiap bulan biaya asuransi akan terus dipotong dari nilai investasi kamu yang telah terbentuk selama 11 tahun. Uangmu akan terus berkurang dan tidak ada yang bisa menjamin apakah nilai investasi yang sudah terbentuk itu akan cukup untuk menutupi biaya-biaya asuransi sampai berpuluh tahun kemudian.
Jadi bukan stop bayar ya, tetapi yang bisa dilakukan adalah cuti premi atau tarik sebagian nilai tunai.
Jika kamu ingin memastikan apakah benar atau tidak hanya bayar beberapa tahun silahkan telepon ke CS dari perusahaan asuransi tersebut.
3. Saat klaim dipersulit
Tidak ada satupun perusahaan asuransi yang ingin mempersulit klaim nasabah. Karena klaim menjadi bukti bahwa perusahaan bisa dipercaya. Jadi jika nasabah mengalami kesulitan, mohon bersabar dan berpikiran positif. Sebab proses klaim melibatkan banyak pihak. Ditambah juga banyaknya kasus klaim fraud yang membuat perusahaan harus waspada.
Beberapa penyebab sulit cair adalah:
* Untuk klaim meninggal
Usia polis dibawah jangka waktu tertentu, misal dibawah dua tahun, jika dianggap perlu akan diinvestigasi. Investigasi tentu memakan waktu tetapi akan tetap cair jika nasabah dari awal jujur, tidak menutupi keadaan yang sebenarnya.
* Untuk klaim sakit
- Berkas kurang lengkap (bisa saja pihak RS belum mengirim ke perusahaan asuransi).
- Kwitansi
Dan akan ada perlakuan khusus untuk beberapa kejadian, misal:
- Jenis penyakit yang biasanya dirawat 7 hari tapi dirawat sampai 14 hari.
- Lokasi rumah nasabah dengan RS tempat berobat terlalu jauh, padahal RS bukanlah RS dengan keunggulan yang mumpuni.
4. Klaim tidak dibayar
Pastikan polis tetap aktif agar jika klaim, ya dibayar. Jangan memberikan uang premi kamu kepada agen, tetapi langsung transfer ke rekening perusahaan asuransi. Sebenarnya hal ini sudah ada peraturannya. Agen tidak boleh menerima premi nasabah. Sebab ada banyak kasus premi tidak disetor malah dipakai untuk kepentingan pribadi. Istilahnya khilaf. Kalau begini nasabah yang sangat dirugikan karena jika berlangsung lama maka polis terancam tidak aktif (lapse).
Masa tenggang biasanya 45 hari sejak tanggal jatuh tempo. Jika nilai tunai masih sanggup menutupi biaya asuransi tentu polis masih aktif tetapi jika tidak, sayang sekali polis lapse. Polis lapse artinya klaim kamu TIDAK AKAN DIBAYAR.
Ok. Polis kamu dipastikan selalu aktif namun mengapa klaim tidak dibayar???
Sebaiknya jangan buru-buru mencak-mencak jika klaim tidak dibayar. Dengarlah penjelasan agen atau bagian customer service dengan seksama. Lebih baik lagi jika sebelum memutuskan membeli polis, telaah baik-baik proposal yang ditawarkan. Di proposal sudah dijelaskan ketentuan singkatnya. Lalu baca dan pahami polis setidaknya manfaat dan peraturan dasarnya.
Apakah wilayah kejadian termasuk layanan asuransi? Misal meninggal atau sakit di negara yang bukan wilayah pertanggungan maka klaim tidak dibayar.
Ah, ga pernah berkunjung ke negara yang jauh-jauh, palingan Malaysia, Singapura dan Thailand. Itupun jarang.
Ok... Apakah mungkin terindikasi melakukan kejahatan asuransi? Klaim Fraud misalnya. Tapi dalam hal ini nasabah orang baik-baik kok.
Mungkin klaim tidak tercakup dalam klausul (misal klaim rawat inap yang ditentukan minimal 1x24 jam, nasabah berobat ke RS hanya selama 12 jam. Maka klaim tidak dibayar karena tidak memenuhi syarat rawat inap).
Tapi nasabah opname sampai lima hari kok ga dicairkan juga???
Nah, bisa jadi pengajuan klaim melebihi waktu yang ditentukan. Perusahaan asuransi berhak menolak klaim jika batas waktu pengajuan klaim telah lewat. Jadi jika ingin mengajukan klaim, lakukan secepatnya dan lengkapi berkas-berkas yang diperlukan. Untuk asuransi kesehatan sebenarnya lebih baik mengambil manfaat kesehatan dengan menggunakan kartu (cashless), jadi tidak repot dan tidak perlu mendahulukan uang. Kartu tinggal digesek, jika berobat di RS rekanan yang bekerja sama dengan perusahaan asuransi.
Jika tidak cair juga, mungkin ini yang terjadi:
*Klaim meninggal
Tidak akan dibayar jika meninggal karena bunuh diri dalam jangka waktu tertentu. Jika meninggal karena dibunuh oleh pihak yang diuntungkan jika tertanggung meninggal. Jika meninggal karena dihukum sebagai akibat tindak kejahatan yang dilakukan oleh tertanggung. Dan beberapa kondisi lain.
*Klaim sakit
Tidak akan dibayar jika sakit itu masih dalam masa tunggu. Penyakit yang sudah ada sebelum membeli polis. Atau melebihi limit (perusahaan asuransi hanya mengganti sesuai limit yang kamu beli, selebihnya tanggung sendiri).
Semoga informasi ini bermanfaat ya...
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
-
Hai good people... Tidak terasa sudah genap dua tahun saya menjadi agen asuransi di Manulife. Dalam rangka dua merayakannya saya akan mempo...
-
Hai good peopl e.... Yang namanya asuransi pendidikan tentunya berarti menjamin pendidikan anak kita kelak meski ketika kita telah tiada. ...
-
Nah, yang ini adalah inisiatif para istri. Para suami memproteksi jiwanya untuk perlindungan penghasilan. Untuk apa??? Untuk kelangsungan bi...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar